Berani Melapor Tanpa Takut Kehilangan Masa Depan, UIN Jakarta Perkuat Perlindungan di Kampus
UIN JAKARTA, 15 JUNI 2025— Berani melaporkan kekerasan seharusnya tidak membuat seseorang kehilangan kesempatan belajar, terhambat karier, atau hidup dalam bayang-bayang ancaman. Prinsip inilah yang menjadi landasan kebijakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam membangun lingkungan akademik yang aman, adil, dan bebas dari diskriminasi.
Melalui kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, UIN Jakarta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan dan kerahasiaan identitas, tetapi juga keberlanjutan pendidikan maupun pekerjaan mereka.
Komitmen ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 573 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut menempatkan prinsip tidak diskriminatif sebagai landasan pencegahan, sekaligus menegaskan prinsip nondiskriminasi dan keadilan gender dalam penanganan kekerasan seksual.
Identitas Dirahasiakan, Hak Pendidikan Tetap Dilindungi
Salah satu tantangan dalam pelaporan kekerasan adalah kekhawatiran terhadap konsekuensi yang mungkin muncul setelah seseorang menyampaikan laporan. Ketakutan akan ancaman, stigma, atau terganggunya masa depan akademik dapat menjadi penghalang bagi korban maupun saksi untuk mencari pertolongan.
Karena itu, perlindungan pelapor menjadi bagian penting dari tata kelola kampus yang bertanggung jawab. Dalam Pasal 24 ayat (2) kebijakan tersebut, UIN Jakarta menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan saksi, perlindungan dari ancaman, serta keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan.
Ketentuan ini memberikan landasan bagi kampus untuk memastikan bahwa pelaporan tidak semestinya menjadi alasan seseorang kehilangan haknya dalam lingkungan akademik maupun pekerjaan.
Dengan demikian, keberanian untuk melapor perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang jelas, mekanisme penanganan yang terukur, dan komitmen institusi untuk mencegah perlakuan diskriminatif.
Penanganan Laporan Memiliki Batas Waktu
Selain perlindungan identitas, kejelasan mekanisme penanganan menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan terhadap institusi.
Berdasarkan dokumen kebijakan tersebut, penanganan awal diberikan paling cepat dalam waktu 1 x 24 jam dan paling lambat 3 x 24 jam sejak laporan diterima oleh Unit Layanan Terpadu (ULT), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (4).
Ketentuan waktu ini menjadi bagian dari mekanisme penanganan yang dirancang agar laporan memperoleh respons awal secara terukur. Kejelasan prosedur penting untuk memastikan bahwa persoalan yang dilaporkan tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Namun, perlindungan yang efektif tidak cukup hanya bertumpu pada aturan tertulis. Pelaksanaannya juga membutuhkan koordinasi antar unit, pemahaman sivitas akademika mengenai hak pelapor, serta konsistensi dalam menjalankan prosedur yang berlaku.
Fakultas Psikologi Turut Mengambil Peran
Komitmen kelembagaan tersebut juga melibatkan Fakultas Psikologi. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1549 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2023, dua perwakilan Fakultas Psikologi tercantum dalam susunan pengurus satuan tugas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yakni Dr. Rena Latifa, M.Psi. dan Neneng Tati Sumiati, M.Si.Psi.
Keterlibatan unsur fakultas menjadi bagian dari dukungan kelembagaan dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan universitas.
Peran tersebut penting karena terciptanya lingkungan kampus yang aman bukan hanya tanggung jawab satu unit. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur agar kebijakan perlindungan dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten.
Kampus yang Adil Dimulai dari Keberanian Melindungi
Kualitas sebuah institusi pendidikan tidak hanya ditentukan oleh pencapaian akademik, fasilitas, atau reputasi lulusannya. Cara institusi memperlakukan orang yang berada dalam situasi rentan juga menjadi ukuran penting dari tanggung jawabnya.
Kebijakan perlindungan pelapor, saksi, dan korban merupakan salah satu fondasi untuk membangun lingkungan pendidikan yang menjunjung keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap individu.
Bagi UIN Jakarta, keberadaan aturan mengenai kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman, serta keberlanjutan pendidikan dan pekerjaan memberikan dasar kelembagaan untuk mendorong pelaporan tanpa diskriminasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setiap ketentuan benar-benar diterapkan, diketahui oleh sivitas akademika, dan dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan perlindungan.
Sebab, kampus yang aman bukanlah kampus yang tidak pernah menghadapi persoalan. Kampus yang aman adalah kampus yang memiliki keberanian untuk menangani persoalan secara adil, melindungi mereka yang melapor, dan memastikan bahwa mencari keadilan tidak harus dibayar dengan hilangnya masa depan.
