KKN in Campus
Pengabdian secara bahasa berasal dari kata ‘abd yang dimaknai dengan pelayan. Sedangkan mengabdi secara etimologis berarti menghamba, menghambakan diri, berbakti, atau memberikan pelayanan. Dengan begitu pengabdian pada masyarakat adalah proses pelayanan yang dilakukan oleh perguruan tinggi (PT) terhadap masyarakat. Dalam kerangka Tri Darma Perguruan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat oleh PT diartikan sebagai implementasi iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang dilakukan oleh PT secara terlembaga dengan cara-cara ilmiah kepada masyarakat yang membutuhkannya, dalam Upaya menyukseskan pembangunan dan mengembangkan manusia pembangunan. Karena ada upaya untuk menjadikan masyarakat yang lebih baik (adil dan sejahtera), maka pelayanan yang dimaksud bukanlah hanya berbakti atau kerja bakti melainkan pelayanan yang memiliki nilai pemberdayaan terhadap masyarakat Masyarakat secara bahasa bermakna kelompok orang yang terikat dengan aturan tertentu dalam kelompoknya. Sedangkan yang dimaksud dalam pedoman ini adalah stakeholder PT yang membutuhkan jasa pelayanan IPTEK perguruan tinggi. Berdasarkan buku Praktik baik, dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disebutkan ada 2 stakeholder perguruan tinggi. Pertama, internal, antara lain: dosen, unsur pimpinan, unsur administrasi, dan unsur pelaksana teknis. Kedua: eksternal, antara lain: antara lain mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat. KKN (Kuliah Kerja Nyata) In Campus adalah program pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dalam lingkungan kampus. Berbeda dengan KKN reguler yang umumnya dilaksanakan di luar kampus, seperti di desa atau daerah tertentu, KKN In Campus lebih fokus pada kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan kampus atau komunitas internal universitas. Program ini biasanya melibatkan kegiatan sosial, pengembangan fasilitas kampus, atau program pemberdayaan yang mendukung komunitas mahasiswa, dosen, dan staf kampus. KKN In Campus ini dilaksanakan pada unit-unit yang berada didalam lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program KKN yang dilaksanakan di unit kerja yang berada dalam lingkungan kampus Contohnya: Prodi, Perpustakaan Fakultas, Perpustakaan, Pusat Bahasa, Bag. Umum. Bag. Keuangan. LP2M. LPM. SPI. DllKKN In Campus bertujuan untuk mengoptimalkan potensi serta meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam permasalahan kampus, meningkatkan keterampilan mereka dalam mengelola program untuk memberikan dampak yang nyata, baik bagi civitas akademika maupun masyarakat luas di sekitar kampus.
Berikut link pendataan pengajuan KKN In Campus:
https://bit.ly/PendataanKKNInCampus2025-Unit
Pendataan link di atas paling lambat diisi pada 10 Januari 2025
Untuk Juknis KKN In Campus Bisa di Download