Selamat Datang di Komite Etik Penelitian Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah

Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas penelitian psikologi, sosial, pendidikan, dan humaniora serta melindungi hak dan kesejahteraan partisipan penelitian. Untuk itu, penelitian yang melibatkan partisipasi manusia harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar etik penelitian yang berlaku secara internasional, dengan memperhatikan keleluasaan pribadi (privacy), martabat (dignity) dan keselamatan (safety) subjek penelitian

Layanan kaji etik penelitian yang dilakukan oleh peneliti baik dari Sivitas Akademika Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun dari luar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diberikan oleh Komite Etik Penelitian Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.  Komite Etik Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dibentuk melalui surat keputusan Dekan Fakultas Psikologi No. 74 tahun 2021 dan yang bertugas melakukan penilaian kelayakan etik penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika baik di dalam lingkungan maupun di luar UIN Syarif Hidayatullah. Semoga bermanfaat.

Komite Etik Penelitian Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah mengembangkan Aplikasi Etika Penelitian Manusia untuk memfasilitasi proses tinjauan etika yang lebih cepat dan efisien bagi penelitian yang melibatkan manusia. Aplikasi ini membantu para peneliti dalam mempertimbangkan prinsip-prinsip etika, khususnya terkait perilaku etis dalam penelitian yang melibatkan manusia. Penelitian tersebut mencakup kegiatan yang dilakukan bersama atau tentang manusia, termasuk penggunaan data yang terkait dengan mereka. Oleh karena itu, keterlibatan manusia dalam penelitian perlu dipahami secara luas, mencakup berbagai bentuk seperti:

  1. Berpartisipasi dalam survei, wawancara, atau diskusi kelompok
  2. Menjalani tes atau perawatan psikologis, fisiologis, atau medis
  3. Menjadi objek pengamatan peneliti
  4. Memberikan akses kepada peneliti terhadap dokumen pribadi atau informasi lainnya
  5. Akses ke data partisipan penelitian, baik yang dapat diidentifikasi secara individu, diidentifikasi ulang, atau tidak dapat diidentifikasi, dari sumber atau basis data yang dipublikasikan maupun tidak.

Institusi bertanggung jawab untuk menetapkan prosedur tinjauan etika yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang ada dalam penelitian. Hubungan antara peneliti dan partisipan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penelitian manusia. Prinsip-prinsip penting yang dipegang dalam hubungan ini mencakup penghormatan terhadap martabat manusia, keseimbangan antara kebutuhan penelitian dan integritas, keadilan, serta tindakan yang berlandaskan niat baik. Prinsip-prinsip tersebut membentuk kerangka kerja yang fleksibel dan substansial dalam membimbing proses perancangan, peninjauan, dan pelaksanaan penelitian.

Kepercayaan, tanggung jawab bersama, dan kesetaraan etika menjadi landasan hubungan antara peneliti dan partisipan. Pentingnya menilai kesesuaian standar etika dalam proposal penelitian sebelum penelitian dimulai sangatlah krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan partisipan. Tinjauan etika ini berperan penting dalam menjaga integritas penelitian, menjamin keadilan, dan mempromosikan niat baik dalam setiap tahap penelitian yang melibatkan manusia.

A. Petunjuk Pengajuan Kaji Etik Penelitian

    Pengajuan/Permohonan Kaji Etik oleh Peneliti, Syarat pengajuan kaji etik :

    1. Pengajuan kaji etik penelitian dilakukan pada tanggal 1 - 15 setiap bulan, Jika pengajuan dilakukan di luar tanggal 1-15 maka akan diproses pada bulan berikutnya.
    2. Pengajuan kaji etik dilakukan oleh peneliti utama/ketua penelitian.
    3. Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEP.
    4. Untuk mengajukan permohonan kaji etik, isi data dan upload berkas persyaratan berikut pada link Permohonan Kaji Etik Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
      1. Bukti transfer pembayaran kaji etik
      2. Surat permohonan kaji etik
      3. Proposal penelitian
      4. Lembar Informed Consent
      5. Dokumen pengambilan data, dan
      6. Lembar prosedur invasive (jika ada)
    5. Beberapa berkas persyaratan di atas dapat diunduh pada sub menu dokumen halaman web Dokumen Kaji Etik
    6. Sekretariat Komite Etik Penelitian akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diupload.
    7. Jika persyaratan sudah lengkap, berkas tersebut akan diteruskan kepada reviewer etik untuk dilakukan proses review dokumen
    8. Proses review hingga pengeluaran keputusan hasil kaji etik penelitian akan berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.
    9. Komite Etik Penelitian akan mengeluarkan keputusan tertulis bahwa permohonan peneliti:
      1. Lolos kaji etik. Menyetujui dan menerbitkan surat persetujuan penelitian (surat bukti lolos kaji etik).
      2. Perlu perbaikan. Reviewer kaji etik akan memberikan catatan untuk perbaikan ke email pemohon/pengusul
      3. Terkait poin b, Komite Etik Penelitian akan memeriksa kembali hasil perbaikan yang dikirimkan kembali oleh pemohon/pengusul
      4. Jika sudah tuntas, maka kembali ke poin (a). Sekretariat Komite Etik Penelitian akan mengirimkan email ke peneliti terkait penerbitan surat bukti lolos kaji etik penelitian.
  1. Setelah Keputusan dikeluarkan oleh Komite Etik Penelitian :
    Peneliti wajib memberikan laporan singkat hasil penelitian kepada Komite Etik Penelitian setelah penelitian dilaksanakan ke email etik.fpsi@apps.uinjkt.ac.id 

Tarif Etik Penelitian di Bidang Psikologi, Sosial, dan Humaniora. Komite Etik Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahasiswa

No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sivitas Akademik Non UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1. Mahasiswa / Sarjana (S1) Rp. 100.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 200.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)
2. Magister, Profesi, Doktor Rp. 300.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 400.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)
 

Dosen dan Umum

No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sivitas Akademik Non UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
1. Penelitian Mandiri

Rp. 100.000 (Non Eksperimen)

Rp. 150.000 (Eksperimen)

Rp. 200.000 (Non Eksperimen)

Rp. 300.000 (Eksperimen)

2.

Penelitian Hibah:

   
 

< Rp. 10.000.000

Rp. 300.000 (Non Eksperimen) Rp. 400.000 (Non Eksperimen)
 

 

Rp. 400.000 (Eksperimen) Rp. 500.000 (Eksperimen)
  Rp. 10.000.000 – Rp. 50.000.000 Rp. 350.000 (Non Eksperimen) Rp. 500.000 (Non Eksperimen)
    Rp. 450.000 (Eksperimen) Rp. 600.000 (Eksperimen)
  > Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 Rp. 500.000 (Non Eksperimen) Rp. 750.000 (Non Eksperimen)
    Rp. 600.000 (Eksperimen) Rp. 850.000 (Eksperimen)
  > Rp. 100.000.000 Rp. 1.000.000

(Non Eksperimen/Eksperimen)

Rp. 1.500.000

(Non Eksperimen/Eksperimen)

3. Penelitian Hibah Internasional Rp. 3.000.000 (Non Eksperimen/Eksperimen) Rp. 5.000.000 (Non Eksperimen/Eksperimen)

 

Pembayaran ke Virtual Account: 9886083100000007 BNI a.n Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Simpan dan upload bukti pembayaran ke link pendaftaran kaji etik di submenu pengajuan etik.

Surat Permohonan Kaji Etik 

Tentang Permohonan Kaji Etik Fakultas Psikologi UIN Jakarta

Bentuk File: PDF (.pdf)

Formulir Etik Penelitian 

Formulir Etik Penelitian Fakultas Psikologi UIN Jakarta

Bentuk File: PDF (.pdf)

SK Dekan Pembentukan Tim Komite Etik

Tentang Tim Komite Etik Fakultas Psikologi UIN Jakarta

Bentuk File: PDF (.pdf)

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

Email: etik.fpsi@apps.uinjkt.ac.id

Telpon: (021) 7433060