Laboratorium Psikologi

lab psi

Laboratorium  psikologi bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada sivitas akademika Fakultas Psikologi UIN Jakarta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Laboratorium psikologi dikepalai oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh para Mentor Akademik. Mentor Akademik adalah program bagi mahasiswa yang dikelola oleh laoratorium.  Program ini diikuti oleh mahasiswa terpilih yang ditugasi untuk membantu pengelolaan laboratorium dan memberikan mentoring kepada mahasiswa lain terkait penguasaan materi kuliah. Sarana prasarana laboratorium sejauh ini dapat menunjang kegiatan-kegiatan sivitas akademika. Laboratorium psikologi berada di lantai 4 Fakultas Psikologi UIN Jakarta.

Fasilitas yang dimiliki laboratorium adalah sebagai berikut:

  1. Alat tes psikologi yang terdiri dari alat tes inteligensi, alat tes bakat minat, alat tes kepribadian proyektif, dan alat tes kepribadian non proyektif
  2. Satu ruang kepala laboratorium
  3. Sepuluh ruang konseling individual
  4. Satu ruang konseling kelompok

Alat tes psikologi dapat digunakan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mengisi form permohonan peminjaman alat-alat tes psikologis yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Psikologi
  2. Kepala Laboratorium Psikologi dibantu oleh Mentor Akademik menyiapkan dan memberikan alat tes psikologis kepada pemohon
  3. Pengembalian alat/alat tes psikologi yang dipinjam harus tepat waktu sesuai tanggal kembali yang tertera pada form permohonan peminjaman dan sepenuhnya tanggung jawab peminjam apabila ada kerusakan/kehilangan.
  4. Alat tes psikologi yang dapat dipinjam tercantum pada lampiran Tabel Alat tes Psikologi Laboratorium Fakultas Psikologi UIN Jakarta.
  5. Para peminjam secara penuh tanggung jawab, wajib dan harus menjaga kerahasiaan dan kondisi atas barang-barang yang dipinjam dalam keadaan baik dan seperti semula.

Ruang konseling dapat digunakan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Calon pengguna laboratorium mengajukan permohonan kepada Kepala Laboratorium dengan membuat surat permohonan. Bagi mahasiswa, surat permohonan perlu sepengetahuan dosen pengampu mata kuliah atau dosen pembimbing penelitian.
  2. Kepala Laboratorium memberikan jawaban selambat-lambatnya tiga hari sesudah tanggal penerimaan surat permohonan.
  3. Apabila disetujui, calon pengguna melapor kepada Kepala Laboratorium  untuk mendapatkan kepastian waktu penggunaan ruang konseling.
  4. Dalam penggunaan ruang konseling, baik dosen maupun mahasiswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruang konseling.
  5. Apabila terjadi kerusakan pada fasilitas laboratorium seperti peralatan, sarana ruangan, dan perlengkapan lainnya pada saat penggunaan, maka perbaikan dibebankan pada pengguna laboratorium.
  6. Setelah praktikum selesai, maka pihak dosen/ pengguna laboratorium perlu menyerahkan kembali fasilitas yang digunakan kepada Kepala Laboratorium untuk pengecekan.