SURAT EDARAN REKTOR UIN JAKARTA: Kerja Dari Rumah Diperpanjang Sampai 21 April 2020
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-951/R/HM.01.5/03/2020 Tentang Kebijakan Bekerja Dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan COVID-19, tertanggal 31 Maret 2020.
Diantara kebijakan yang penting dalam surat edaran tersebut adalah:
Masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work form home/WFH) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi.
Perkuliahan dilanjutkan secar daring (online) hingga akhir Semester Genap tahun 2019/2020, termasuk evaluasi dan penilaiannya.
Ujian Tengah Semester berlangsung pada 13-17 April 2020 dan Ujian Akhir Semester pada 22-26 Juni 2020.
Informasi selengkapnya dapat diunduh dalam Surat Edaran berikut ini.
Surat Edaran Rektor UIN Jakarta- 31 Maret